kelestarian alam madura


BAB II
HUKUM PERLINDUNGAN ATAS SUMBER DAYA ALAM
Dalam hubungannya dengan perlindungan sumber daya alam non-hayati dan sumber daya alam sebagai subsistem-subsistem dalam keseluruhan ekosistem, di samping subsistem sumber daya manusia dan subsistem sumber daya buatan, adalah menarik dikemukakan pendapat Stone mengenai hak yang ada pada sumber daya alam. Dalam tulisannya “Should trees have standingToward legal right for natural objects” (Dapatkah pohon mempunyai kemandirian? Menuju hak hukum terhadap objek alam -penulis), ia mengemukakan bahwa mula-mula orang menganggap bahwa hanyalah keluarga orang itu yang mempunyai hak; orang lain di luar keluarganya itu adalah ‘suspect”, alien, rightless” (dicurigai, asing, tidak berhak -penulis). Malahan di dalam keluarga sendiri, anak tadinya pun tidak mempunyai hak. Baru kemudian hak anak mendapat pengakuan. Lambat laun orang-orang lain juga mempunyai hak, seperti misalnya tahanan, orang asing, wanita, orang kurang ingatan, orang kulit hitam, janin dalam kandungan dan lain-lain.
Kemudian bukan hanya manusia yang mempunyai hak. Dunia hukum dihuni pula oleh pemegang-pemegang hak yang bukan manusia, seperti perusahaan, kotamadya, persekutuan, negara dan sebagainya. Stone mengemukakan, bahwa kita kini telah terbiasa untuk berbicara mengenai “corporation having its own rights”, (peru.sa.haan mempunyai hak sendiri -penulis) dan “being a person and citizen”(seseorang dan warga negara -penulis) untuk keperluan bermacam-macam peraturan. Sesuatu yang tidak terpikirkan sebelumnya dan dianggap mustahil (unthinkable) kemudian menjadi kenyataan dan hal-hal semacam ini berkali-kali terjadi dalam sejarah perkembangan hukum. Dan berdasarkan observasi inilah, Stone menyarankan agar diberikan juga hak kepada hutan, samudra, sungai dan sumber daya alam lainnya yang ada dalam lingkungan, malahan sekaligus kepada lingkungan hidup itu sendiri.
1.    Hukum Perlindungan AtasTanah
Beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dengan Pasal 11 UU Lingkungan Hidup (pengaturan perlindungan sumber daya alam nonhayati) adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.3 Pengaturan mengenai tata guna tanah didasarkan atas pasal 14 dan 15, yaitu: menyediakan tanah untuk pembangunan dan menjaga supaya tanah yang sedang dipakai jangan ditelantarkan sampai rusak
“Dalam rangka pelestarian sumber daya manusia, tanah dan air dan dalam rangka pelaksanaan pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu berusaha supaya tanah tidak menjadi rusak, telah disiapkan rangka tolok 1 ukur, yang dinamakan Wilayah Tanah Usaha disingkat WTU.
Dengan demikian WTU adalah perangkat untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, khususnya pasal 11. Adanya WTU ini memu-dahkan usaha untuk mengarahkan letak bidang-bidang penggunaan tanah yang dituntut oleh keperluan pembangunan.
Cara pemberian fatwa tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 1978. Kriteria teknis untuk pemberian fatwa mencakup:
  • lokasi dan fungsi dari permukaan laut
  • penggunaan tanah sekitarnya
  • kualitas tanah yang menyangkut lereng, drainase, kedalaman tanah
  • dan sifat-sifat fisiknya
  • penggunaan tanah pada saat ini
  • keadaan air (hidrologl)
  • status tanah dan siapa yang menggarap sekarang
  • akibat-akibat lingkungan yang ditimbulkan jenis penggunaan yang dimohon
  • faktor sosial ekonomi lainnya
Kriteria tersebut dijelaskan dalam risalah fatwa, yang berisikan uraian  dan peta peta yang diperlukan. Penggunaan tanah dapat dibedakan menjadi 2 kelompok besar menurut sifat polanya, yaitu:
  • pengunaan tanah pedusunan (rural land use) dan
  • tanah perkotaan (urban land
Kedua pola penggunaan tersebut memiliki tujuan yang sangat berbeda. Penggunaan tanah pedusunan pertama-tama dititik-beratkan kepada tujuan produksi pertanian; karena itu penggunaan di bagian ini; berasaskan: Lestari, Optimal, dan Seimbang (LOS). Penggunaan taAahj perkotaan pertama-tama dititik-beratkan kepada tujuan tempat tinggal,! karena itu penggunaan tanah perkotaan berasaskan: Aman, Tertib, Lancar! dan Sehat (ATLAS).  Dalam rangka pelaksanaan proyek-proyeki pembangunan, tanah hanya bisa dlsediakan bagi suatu proyek, apabila jenis proyek dan syaratnya jelas. Hanya sesudah adanya pernyataan proyek secara jelas dapat dicarikan tanah yang sesuai, yaitu tanah yang akan dapat digunakan bagi keperluan proyek tersebut dengan hambatan segi hukum dan fisiknya yang diperkirakan paling kecil

2.    Hukum Perlindungan Atas Air
Berbeda dengan pengaturan-pengaturan tentang tata guna tanah yang dimulai dengan adanya UUPA pada tahun 1960, pengaturan tentang tata guna air telah ada sejak 1936, yaitu dengan ditetapkannya Algemeen Waterreglement 1936 (Peraturan Perairan Umum 1936), Stbl No. 489. Jo. Stbl. 1949 No. 98. Algemeen Waterreglement tersebut berlakunya terbatas pada Jawa dan Madura, yaitu meliputi propinsi-propinsi Jawa Barat, Jawa tengah dan Jawa Timur. Pengaturan yang tertera di dalamnya dititikberat-kan pada kegiatan-kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu bidang penggunaan air saja, akan tetapi tidak memberikan dasar yang kuat untuk usaha-usaha pengembangan/pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air, guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Menglngat terbatasnya ruang lingkup wilayah serta ruang lingkup urusan, maka Algemeen Waterreglement tersebut sudah tidak memadai.
Sehubungan dengan itu telah ditetapkan Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, pada tanggal 26 Desember 1974. Undang-undang ini bersifat nasional dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia, ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, dan memberi landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan selanjutnya.
Terdapat beberapa pengertian dalam pasal 19 diantaranya: (a) Atr adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah; tidak termasuk dalam pengertian air yang terdapat di laut; (b) Sumber-sumber Air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah; (c) Pengairan adalah suatu bldang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia. (d.) TataPengaturon Air adalah segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan rakyat. (e) Tata Pengairan adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan / atau bangunan bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaannya di suatu wilayah pengairan tertentu; (f) Tata Atr adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam (a).
Pasal 2 menyatakan, Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti dimaksud dalam pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 3 berbunyi: (1) Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seperti dimaksud dalam pasal 1 angka, 3, 4 dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara. (2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
  • Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
  • Menyusun, mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan;
  • Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;
  • Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber-sumber air;
  • Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air. (3) Pel«ksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Berkaitan dengan perlindungan hukum atas air pasal 13 UU ini menyatakan: (1) Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:
  • melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
  • melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
  • melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;
  • melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-banguan pengairan sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya. (2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka keluarlah Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Penggunaan Air. Disamping itu, ditetapkan pula Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1982 tentang Irigasi, pada tanggal yang sama yaitu 12 Agustus 1982. Dalam pasal 1 butir i dicantumkan, bahwa irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. Kedua Peraturan Pemerintah tersebut diatas dilandaskan pula pada Undang-Undang Lingkungan Hidup, sehingga menganut asas dan prinsip pokok yang tertera di dalam UU Lingkungan Hidup tersebut.
Berkaitan dengan perlindungan hukum atas air dan sekaligus perlindungan tanah dapat dikemukakan pengembangan Daerah Aliran Sungai (DAS). Yang dimaksud dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang dipisahkan dart wilayah lainnya oleh topografi dan merupakan:
  • satu satuan wilayah tata air yang menampung dan menyimpan air hujan yang jatuh diatasnya untuk kemudian mengalirkannya melalui sungai utama ke laut;
  • satu satuan ekosistem dengan unsur-unsur utamanya sumber daya alam, flora, fauna, tanah dan air serta manusia dan segala aktivitasnya yang berinteraksi satu sama lain.
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dimaksudkan sebagai upaya manusia di dalam mengendalikan hubungan timbal baik antara sumber daya alam dengan manusia dan segala aktivitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dianggap perlu untuk memecahkan masalah erosi dan perluasan tanah kritis yang terdapat di hulu sungai. Peningkatan daya dukung antara lain dapat ditempuh melalui:
  • Konservasi, yaitu merubah jenis penggunaan tanah ke arah usaha yang lebih menguntungkan, tetapi masih sesuai dengan kemampuan wilayahnya;
  • Intensifikasi dengan penggunaan teknologi baru dalam usaha tani;
  • Konservasi atau pengawetan tanah, yaitu pencegahan kerusakan lahan dan peningkatan kesuburannya.

BAB III
HUKUM PERLINDUNGAN 

ATAS SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Perlindungan hukum atas sumber daya alam hayati dapat terlihat pada pasal 12 UU No. 4 Tahun 1982 yang menyatakan, “Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang”. Dalam penjelasannya dikatakan: Pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengandung tiga aspek, yaitu:
  • perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  • pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya pada matra darat, air dan udara;
  • pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam pengertian konservasi tersebut diatas termasuk pula perlindungan jenis hewan yang tata cara hidupnya tidak diatur oleh manusia, tumbuh-tumbuhan yang telah menjadi langka atau terancam punah, dan hutan lindung”.
Mengenai konservasi sumber daya alam hayati ini telah terdapat peraturan perundang-undangan sejak zaman Hindia Belanda yaitu diantaranya Dierenbeschermingsordonantie 1931, Jachtordonantte Java en Madura 1940, Natuurbeschermingsordonantie 1941.
Peraturan perundang-undangan di zaman kemerdekaan meliputi diantaranya bidang kehutanan yaitu: UU No. 5 Tahun 1967 tertanggal 24 Mei 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Di bidang Perlindungan Binatang Liar telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/1970 tertanggal 26 Agustus 1970 tentang Tambahan Ketentuan Dierenbeschermingsordonantie 1931 jo. Dieren-beschermingsverordening 1931. Dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 716/1980 tertanggal 4 Oktober 1980 telah ditetapkan daftar reptil, ikan dan mamalia air yang dilindungi. Pada tanggal 10 Agustus 1990 telah diundangkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara R.I. tahun 1990 Nomor 49) dan Penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3419). UU ini, yang disebut UU Konservasi Hayati, mencabut berlakunya Dierenbeschermingsordonantie 1931,Jachtordonantie Java en Madura 1940, Natuurbeschermingsordonantie 1941.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 ini20 dicantumkan antara lain beberapa pengertian sebagai berikut:
  1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
  2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap meme-lihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
  3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan saling memengaruhi.
  4. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  5. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
  6. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
  7. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unit, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keselurahan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
  8. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  9. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempu-nyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaat-kan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi.
  10. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
  11. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Pasal 2 UU ini menetapkan, bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan selmbang. Tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menurut pasal 3 UU ini adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Pasal 4 menyatakan, bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekoslstemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat. Pasal 5 mengatakan, bahwa konservasl sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
  • pelindungan sistem penyangga kehidupan;
  • pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  • pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam pasal 6 ditetapkan, bahwa sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Pasal 11 menyatakan, bahwa pengawetan keanekragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dilaksanakan melalui kegiatan:
  • pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  • pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Pasal 37 ayat (1) dan (2) menetapkan tentang peran serta rakyat. Bahwa peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Bahwa dalam mengembangkan peran serta rakyat, pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem-nya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
Pasal 39 UU ini22 menyatakan, bahwa penyidikan dilakukan baik oleh pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 40 ayat (1) s/d (4) mengatur tentang ketentuan pidana, yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), yaitu melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, dan pasal 33 ayat (1), yaitu melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Bahwa apabila dengan sengaja dilakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), yaitu melakukan kegiatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta pasal 33 ayat (3), yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wlsata alam, dipidana dengan pidana penjara pallng lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Apabila terjadi kelalaian, maka pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

BAB IV
HUKUM PERLINDUNGAN ATAS CAGAR BUDAYA
Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1982 berbunyi: ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam penjelasannya dikatakan, perlindungan cagar budaya ditujukan kepada konservasi peninggalan budaya yang mengandung nilai-nilai luhur.
Peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan pening-galan-peninggalan sejarah dan kepurbakalaan sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan, yaitu dengan dikeluarkannya Monwnenten Ordonantie 1931 (Stbl. No. 238 tahun 1931), lazimnya dlsingkat MO.
Pasal 1 MO tersebut berbunyi:
(1)   Dengan pengertian monumen dalam ordonansi ini dimaksudkan:
  • benda-benda bergerak maupun tak bergerak buatan tangan manusia, bagian atau kelompok benda-benda dan juga sisa-sisa, yang pokoknya lebih tua dari 50 tahun atau termasuk masa langgam berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan dianggap mempunyai nilai pentingbagi prasejarah, sejarah atau kesenian;
  • benda-benda yang dianggap mempunyai nllai penting dipandang dari sudut paleoanthropologi;
  • situs dengan petunjuk beralasan (gegrond) bahwa di dalamnya terdapat benda-benda yang dimaksud pada ad. a dan b, satu dan lain sepanjang benda-benda tersebut, baik secara tetap maupun sementara, dicantumkan dalam daftar yang disebut daftar monumen pusat yang disusun dan dikelola oleh kepala dinas purbakala dan yang terbuka bagi umum.
(2) Benda-benda bergerak atau tidak bergerak yang menurut tujuarr semula atau tujuan masa kini termasuk dalam kelompok benda-benda tersebut dalam (1) a dan demikian pula situs yang tanaman-nya, bangunannya atau keadaan pada umumnya memiliki atau dapat memiliki kepentingan langsung dengan benda-benda di bawah ayat (1) a dipersamakan dan didaftarkan bersamaan dengan benda-benda di bawah ayat (1) a. Pengertian “monumen” seperti tertera di atas dengan demikian tidak hanya menyangkut benda-benda bergerak dan benda-benda tak bergerak sebagai hasil buatan manusia yang berasal lebih kurang 50 tahun tetapi juga situs-situsnya bahkan tanamannya serta bangunan-bangunan yang mempunyai kepentingan yang langsung bagi “monumen” menurut pengertian MO tersebut.
Bentuk-bentuk pelanggaran hukum/gangguan di bidang cagar budaya berupa antara lain: (a) pelanggaran hukum yang ditentukan oleh Monumenten Ordonantie tahun 1931 No. 238. (b) bentuk-bentuk gangguan lainnya yang menyebabkan rusak atau hilangnya benda-benda/cagar budaya nasional antara lain karena:
  • Adanya perang.
  • Adanya infiltrasi kebudayaan.
  • Adanya gangguan alam seperti: banjir, gempa bumi, iklim, dan proses biokimia.
  • Adanya penggunaan benda-benda/cagar budaya sebagai obyek perdagangan untuk kepentingan pribadi oleh mereka yang justru memahami manfaat benda-benda/cagar budaya tersebut. Hal ini menimbulkan adanya pencurian, pemindahan-pemindahan, dan penyelundupan-penyelundupan.
  • Adanya ancaman terhadap benda-benda/cagar budaya nasional yang makin meningkat dengan bertambahnya keinginan orang asing sebagai kolektor benda-benda purbakala. Benda-benda tersebut diselundupkan ke luar negeri dengan memanfaatkan kemajuan komunikasi/transportasi modern serta banyaknya or-ang asing datang dan bekerja di Indonesia. Disinyalir adanya sindikat-sindikat yang bergerak baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memeroleh benda-benda cagar budaya nasional secara tidak sah. Pemilikan secara tidak sah terhadap benda-benda cagar budaya nasional tidak terbatas lagi pada benda-benda yang bernilai budaya akan tetapi juga terhadap benda-benda yang bernilai religius (keagamaan) seperti terdapat diantaranya di Bali yang sangat menggelisahkan masyarakat setempat.
Penanggulangan terhadap kerusakan/kemusnahan benda-benda warisan budaya akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas i didasarkan atas ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum antara lain ! dalam peraturan-peraturan tersebut dibawah ini:
  1. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 15 Agustus 1972 No. 8/M/1972 tentang Pengamanan Benda-benda Purbakala.
  2. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 8 Januari 1973 No. 1/A. 1/1973 tentang Kerjasama Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepolisian Negara RI dalam Pengamanan/Penyelamatan Cagar Budaya Nasional/Indonesia.
  3. Instruksi Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban tanggal 8 Januari 1973 No. INS 002/KOPKAMTIB/I/1973 tentang Pengamanan Cagar Budaya Nasional/Indonesia.
  4. Surat Kepala Kepolisian RI tanggal 23 April 1973 Petunjuk Pelaksanaan No. Juklak/LIT/IV/1973 tentang Operasi Pengamanan dan Penyelamatan Benda-benda Purbakala.
  5. Surat Kepala Kepolisian RI Tanggal 10 Januari 1976 Nopol. Polsus/ 17/76 tentang Pengamanan, Penyelamatan dan Perlindungan Benda-benda Cagar Budaya Nasional beserta lampirannya.
  6. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 10 Maret 1980, No. 87/MPK/1980, Perihal: Pembentukan Team Gabungan Perlindungan Cagar Budaya di Daerah Tingkat I. Kepada. Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi Seluruh Indonesia.
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indone-sia (pasal 2). Lingkup pengaturan undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs (pasal 3). Pasal 4 ayat (1) UU ini menyatakan, bahwa semua benda cagar budaya dikuasai oleh negara. Pen-jelasan ayat ini menyatakan, bahwa penguasaan oleh negara mempunyai arti bahwa negara pada tingkat tertinggi berhak menyelenggarakan pengaturan segala perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian benda cagar budaya. Pelestarian tersebut ditujukan untuk kepentingan umum, yaitu pengaturan benda cagar budaya harus dapat menunjang pem-bangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan lain-lain. Ayat 2 melanjutkan, bahwa penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wllayah hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya pasal 15 menyatakan, (1) bahwa setiap orang dilararig merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya. (2) Tanpa izin dari pemerintah setiap orang dilarang:
  • membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
  • memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lain-nya;
  • mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
  • mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
  • memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
  • memperdagangkan atau memperjual belikan atau memperniagakan benda cagar budaya.

BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan adanya hukum perlindungan atas lingkungan akan mampu memperkecil akan adanya kerusakan lingkungan / Hukum perlindungan lingkungan dapat mencegah kerusakan lingkungan.
B.    Saran
Dengan ditetapkannya Hukum Lingkungan maka  sebagai masyarakat harus ikut melestarikan lingkungan dengan penuh kesadaran bukan semata-mata karena keterikatan suatu hukum.

0 komentar:

Posting Komentar