BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SULAWESI UTARA
A. UMUM
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (selanjutnya disebut BKSDA Sulut) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Sebelum menjadi BKSDA Sulut, dulunya dikenal dengan nama Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA), selanjutnya dikenal dengan nama Unit Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (UKSDA Sulut) dan sekarang ditingkatkan statusnya menjadi BKSDA Sulut, dengan eselonisasi setingkat eselon IIIa.
Kedudukan BKSDA Sulut berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) DEPARTEMEN KEHUTANAN.
B. ORGANISASI
BKSDA Sulut membawahi 3 (tiga) Seksi yakni :
- Seksi Konservasi Wilayah I, berkedudukan di Bitung, dengan wilayah kerja mencakup : Kota Bitung, Kab. Minahasa, Kab. Bolmong, dan Kota Manado.
- Seksi Konservasi Wilayah II, berkedudukan di Tilamuta (kedudukan sementara di Limboto), dengan wilayah kerja mencakup Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuato.
- Seksi Konservasi Wilayah III, berkedudukan di Beo, dengan wilayah kerja mencakup : Kabupaten Sangir dan Talaud.
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
Tugas pokok BKSDA Sulut yaitu, melaksanakan pengelolaan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam dan taman buru serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan hutan.
Implementasi Tugas pokok diatas antara lain dalam bentuk :
- Monitoring dan Evaluasi Kawasan
- Inventarisasi dan identifikasi potensi flora fauna
- Patroli rutin
- Operasi pengamanan hutan fungsianal dan gabungan
- Pengembangan kerjasama dan kemitraan dengan LSM dan instansi terkait
- Perlindungan pengamanan kawasan
- Penanganan kasus
- Fasilitasi penelitian dan pendidikan
- Pembinaan generasi muda pecinta alam
- Pembinaan daerah penyangga
- Pengawasan peredaran lalulintas flora fauna
D. PERSONALIA
Jumlah pegawai Balai KSDA Sulut sampai dengan akhir Tahun Dinas 2002 sebanyak 81 orang yang terdiri dari Pejabat struktural 4 orang, non struktural 19 orang, Calon Teknisi Kehutanan 11 orang, Fungsional Jagawana 26 orang, Calon Jagawana 6 orang, 8 orang tenaga pengaman,dan 7 orang tenaga honorer.
E. PENGELOLAAN
Kawasan konservasi yang dikelola BKSDA Sulut mencakup propinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, saat ini berjumlah 11 (sebelas) lokasi yang terdiri dari 6 (Enam) cagar alam, 3 (tiga) suaka margasatwa dan 2 taman wisata alam, dengan luas kawasan keseluruhan berjumlah 116.964 Ha. Kawasan ini masing-masing memiliki karakteristik yang sangat beragam, berupa potensi flora (tumbuhan) maupun fauna (hewan) yang khas diantaranya Macaca nigra, Tarsius spectrum, Burung Rangkong, Kus-kus. Babi rusa, Anoa, Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Belimbing, Elang Laut, Elang Bondol, Nuri Talaud, Maleo, Ketam Kenari,dll.
Kawasan-kawasan konservasi yang berlokasi di wilayah Sulawesi Utara yaitu
SEKSI KONSERVASI WILAYAH I, kawasan pengelolaannya meliputi :
1. Cagar Alam Tangkoko.
Ditetapkan berdasarkan GB. NO. 6 Stbl 1919, tanggal 12 – 2 – 1919 dengan luas 3. 196 Ha berlokasi di Bitung. Potensi yang terkandung didalamnya antara lain Macaca nigra, Tarsiuss spectrum,Br.Rangkong, kus-kus dll. Lokasi dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat dari Manado-Bitung Manado– Bitung ± 60 km, Bitung-lokasi ± 20 km, dengan waktu keseluruhan± 190 menit
2. Cagar Alam Duasudara.
Ditetapkan berdasarkan SK. Mentan No 700/Kpts/ Um/7/78 tgl. 13-11-1978 dengan luas 4.299 Ha berlokasi di Bitung. Potensi yang terkandung didalamnya antara lain Macaca nigra, Tarsius spectrum,Br.Rangkong,Babi hutan , dll. Lokasi dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat dari Manado–Bitung ± 60 km, Bitung-lokasi ± 20 km, dengan waktu keseluruhan±190 menit.
3. Cagar Alam Lokon
Ditetapkan berdasarkan GB No.6 Stbl.112 tgl. 12-02-1919 dengan luas 716 Ha berlokasi di kabupaten Minahasa. Potensi yang terkandung didalamnya antara lain : Macaca nigra, babi hutan, beberapa jenis burung, dll. Lokasi dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat dari Manado–Tomohon ± 20 km, Tomohon-lokasi ± 8 km, dengan waktu keseluruhan ± 90 menit
4. Suaka Margasatwa Menembo-nembo
Ditetapkan berdasarkan SK.Mentan No. 441/ Kpts/Um/7/78 tgl. 16-7-1978 dengan luas 6.426 Ha berlokasi di kabupaten Minahasa. Potensi yang terkandung didalamnya Anoa, Br. Gosong, Br. Rangkong,Rusa, Macaca nigra, dll. Lokasi dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat dari Manado– Poopoh ± 45 km, dilanjutkan berjalan kaki ke lokasi ± 60 menit.
5. Taman Wisata Alam Batuputih.
Ditetapkan berdasarkan SK. Mentan No. 1049 /Kpts/Um/12/18 tgl 24-12-1981 dengan luas 615 Ha berlokasi di Bitung. Potensi yang terkandung didalamnya antara lain Macaca nigra, Tarsiuss spectrum,Br.Rangkong, dll. Lokasi dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat dari Manado-lokasi + 120 menit atau Bitung – lokasi + 60 menit.
6. Taman Wisata Alam Batuangus.
Ditetapkan berdasarkan SK. Mentan No.1049/Kpts/Um/12/18 tgl 24-12-1981 dengan luas 635 Ha berlokasi di Bitung.Potensi yang terkandung didalamnya antara lain Tarsius, Kus-kus, Br.Bangau hitam, dll. Lokasi dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat dari Manado- Kasawary + 90 menit atau Bitung- lokasi + 30 menit dengan perahu motor.
7. Suaka Margasatwa Karakelang
Ditetapkan berdasarkan SK. Menhut No.971/ Kpts-II/2000 Tgl. 22-12-2000 dengan luas 24.669 Ha berlokasi di kabupaten Talaud. Potensi yang terkandung didalamnya antara lain Nuri Talaud, Ketam Kenari, Elang Bondol, Bangau, dll
Lokasi dapat ditempuh dengan kapal motor dari kota Manado–Beo(+20 jam), atau Manado-Tahuna-Beo (+36 Jam)
0 komentar:
Posting Komentar